get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Kabupaten Cilacap Naik! Peringkat Keenam di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkap UMK 2025 Jateng

UMK Kabupaten Jepara Naik! Peringkat Ketujuh di Jawa Tengah, Berikut Daftar UMK 2025 Lengkap Jateng

Senin, 23 Desember 2024 | 11:25 WIB
header img
UMK Kabupaten Jepara Naik! Peringkat Ketujuh di Jawa Tengah, Berikut Daftar UMK 2025 Lengkap Jateng/Jepara

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Jepara, daerah yang dikenal sebagai pusat industri furnitur ukir Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jepara mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp2.610.224,00, menempatkannya di peringkat ketujuh dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

UMK Jepara 2025: Penghargaan bagi Sentra Industri Kreatif

Kenaikan UMK ini menjadi apresiasi terhadap kontribusi besar Kabupaten Jepara sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat di sektor industri kreatif, khususnya furnitur ukir yang telah mendunia.

Angka UMK sebesar Rp2.610.224,00 mencerminkan pengakuan atas potensi ekonomi daerah ini dan sekaligus menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja yang bergelut di sektor ini.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK di Jawa Tengah secara keseluruhan mengalami kenaikan rata-rata 6,5 persen, atau sebesar Rp148.742 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi daerah secara lebih luas.

Jepara di Peringkat Ketujuh Jawa Tengah

Dengan UMK sebesar Rp2.610.224,00, Kabupaten Jepara berada di peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Tengah, mengungguli beberapa kabupaten dengan potensi ekonomi besar lainnya.

Berikut adalah peringkat 10 besar UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025:

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00

Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut