CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Jepara, daerah yang dikenal sebagai pusat industri furnitur ukir Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Jepara mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp2.610.224,00, menempatkannya di peringkat ketujuh dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Jepara 2025: Penghargaan bagi Sentra Industri Kreatif
Kenaikan UMK ini menjadi apresiasi terhadap kontribusi besar Kabupaten Jepara sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi pesat di sektor industri kreatif, khususnya furnitur ukir yang telah mendunia.
Angka UMK sebesar Rp2.610.224,00 mencerminkan pengakuan atas potensi ekonomi daerah ini dan sekaligus menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja yang bergelut di sektor ini.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK di Jawa Tengah secara keseluruhan mengalami kenaikan rata-rata 6,5 persen, atau sebesar Rp148.742 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi daerah secara lebih luas.
Jepara di Peringkat Ketujuh Jawa Tengah
Dengan UMK sebesar Rp2.610.224,00, Kabupaten Jepara berada di peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Tengah, mengungguli beberapa kabupaten dengan potensi ekonomi besar lainnya.
Berikut adalah peringkat 10 besar UMK tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Editor : Arbi Anugrah