CILACAP.iNewscilacap.id - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2025 telah resmi diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Salah satu daerah yang mendapat perhatian adalah Kabupaten Sukabumi, dengan UMK yang ditetapkan sebesar Rp 3.604.482,92, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Jawa Barat untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Artikel ini akan membahas implikasi kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi, perbandingannya dengan daerah lain, dan bagaimana pelaku usaha serta pekerja merespons keputusan ini.
UMK Kabupaten Sukabumi: Angka Baru, Harapan Baru
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Hal ini menjadikan Kabupaten Sukabumi berada di posisi menengah dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Sebagai perbandingan:
UMK Kota Bekasi (tertinggi): Rp 5.690.752,95
UMK Kota Banjar (terendah): Rp 2.204.754,48
UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
UMK Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
Kenaikan UMK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja, terutama di tengah tingginya biaya hidup yang terus meningkat.
Apa Arti Kenaikan UMK bagi Pekerja di Kabupaten Sukabumi?
Editor : Arbi Anugrah