CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Dalam pengumuman ini, Kabupaten Semarang mencatat kenaikan signifikan hingga mencapai Rp2.750.136,00, menjadikannya peringkat keempat tertinggi di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada 18 Desember 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kabupaten Semarang: Naik ke Peringkat Keempat Tertinggi di Jateng
Kenaikan UMK Kabupaten Semarang menjadi salah satu sorotan utama dalam daftar UMK 2025. Dengan UMK baru sebesar Rp2.750.136,00, wilayah ini mengokohkan posisinya sebagai salah satu pusat ekonomi strategis di Jawa Tengah.
Berada tepat di bawah Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Semarang, peningkatan ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah tetapi juga upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kabupaten Semarang dikenal sebagai daerah dengan potensi industri yang berkembang pesat, didukung oleh infrastruktur yang memadai dan posisi geografis yang strategis. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Memimpin, Banjarnegara Terendah
Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, mencapai Rp3.454.827,00. Sebaliknya, Banjarnegara mencatatkan UMK terendah dengan angka Rp2.170.475,32. Berikut daftar lengkap UMK 2025 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari yang terbesar hingga terkecil:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Editor : Arbi Anugrah