Logo Network
Network

Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding Pemecatan Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Riana Rizkia
.
Senin, 19 September 2022 | 09:10 WIB
Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding Pemecatan Pukul 10.00 WIB Hari Ini
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini. (Foto: Dok. Polri)

Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.

Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Nantinya, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Berita iNews Cilacap di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini