get app
inews
Aa Read Next : Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding Pemecatan Pukul 10.00 WIB Hari Ini

Senin, 19 September 2022 | 09:10 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).

Sanksi pemecatan itu didapatkan Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Dedi menyebut sidang tersebut bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu wakil ketua dan anggota sidang banding merupakan 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Untuk mekanisme sidang banding sendiri tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. "Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya. 

Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.

Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Nantinya, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut