Juni-Juli 2025: Potongan Harga Listrik 50% Berlaku Lagi! Cek Apakah Daya Listrik Anda Termasuk

Muhammad Faizur Rouf
Juni-Juli 2025: Potongan Harga Listrik 50% Berlaku Lagi! Cek Apakah Daya Listrik Anda Termasuk/pln.co.id

CILACAP.iNewscilacap.id - Siap-siap untuk bernapas lega dengan tagihan listrik! Pemerintah kembali mengaktifkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan ke depan, yakni Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari stimulus fiskal nasional yang berfokus pada penguatan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya di tengah periode liburan sekolah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diskon ini secara spesifik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Diperkirakan, kebijakan ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.

"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025. Targetnya adalah rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga, Minggu 25 Mei 2025.

Meski sebelumnya di awal 2025 diskon serupa mencakup pelanggan hingga 2.200 VA, kini sasarannya dipersempit. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk lebih memfokuskan bantuan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.

Pastikan Anda Termasuk dalam 3 Golongan Penerima Diskon Ini:

Diskon tarif listrik 50 persen ini akan berlaku untuk:

  1. Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
  2. Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
  3. Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA

Tiga golongan ini adalah kelompok rumah tangga yang umumnya berpenghasilan rendah hingga menengah, yang paling merasakan dampak dari fluktuasi ekonomi dan kenaikan biaya hidup, terutama saat anak-anak libur sekolah.

Diskon Listrik Hanya Awal: Stimulus Ekonomi Lain Siap Meluncur!

Selain potongan harga listrik, pemerintah juga sedang menyiapkan enam bentuk insentif tambahan yang akan diluncurkan mulai awal Juni 2025. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Diskon tarif tol
  • Diskon tiket pesawat
  • Potongan harga pembelian motor listrik
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
  • Bantuan pangan langsung
  • Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta

"Bantuan-bantuan ini disiapkan untuk memperkuat daya beli masyarakat. Rencana pemberlakuan mulai 5 Juni 2025," jelas Airlangga.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menstimulus konsumsi rumah tangga (yang mendominasi PDB), menstabilkan pertumbuhan ekonomi, dan mengendalikan inflasi. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga sangat ditekankan untuk memastikan stimulus ini efektif menggerakkan ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata dan hiburan.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network