get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Naik Kabupaten Subang 2025: Kenaikan 6,5% UMR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar

UMK Naik Kota Depok 2025: Kenaikan UMR Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:29 WIB
header img
UMK Naik Kota Depok 2025: Kenaikan UMR Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha/Gmaps Depok

CILACAP.iNewscilacap.id - UMK Kota Depok 2025 telah mengalami kenaikan signifikan, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini menjadi kabar gembira bagi pekerja di Depok, karena mulai 1 Januari 2025, mereka akan menikmati upah yang lebih tinggi sesuai dengan kebijakan baru ini.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa UMK di seluruh wilayah Jawa Barat telah disepakati untuk naik sebesar 6,5% sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 16 Tahun 2024.

Dengan kenaikan UMK ini, sektor tenaga kerja di Kota Depok, yang merupakan salah satu kota terbesar di Jawa Barat, akan merasakan dampak positif. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang penetapan UMK Kota Depok 2025, dampaknya bagi pekerja dan pengusaha, serta bagaimana kota ini dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.

Apa Itu UMK dan Kenapa Kenaikannya Penting?

Upah Minimum Kota (UMK) adalah upah terendah yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di sebuah kota, yang ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah setempat.

UMK ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja agar tidak dibayar dengan jumlah yang terlalu rendah yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat, menetapkan UMK untuk 27 wilayah di Jawa Barat yang terdiri dari 9 kota dan 18 kabupaten. Dengan adanya kenaikan UMK pada tahun 2025, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga memperbaiki daya beli masyarakat.

Kenaikan UMK Kota Depok 2025: Besaran dan Perbandingan dengan Kota Lain

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Kota Depok 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.195.721,78. Ini berarti UMK Kota Depok mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini mengikuti ketentuan Permenaker No. 16 Tahun 2024, yang mewajibkan semua daerah di Jawa Barat untuk menaikkan UMK seragam pada angka yang sama.

Perbandingan UMK Kota Depok dengan Kota dan Kabupaten Lain di Jawa Barat

UMK Kota Depok berada di peringkat keempat tertinggi di Jawa Barat, dengan Rp 5.195.721,78, lebih tinggi daripada beberapa kota besar lainnya, namun masih di bawah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang yang memiliki UMK tertinggi.

Berikut adalah daftar lengkap UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat untuk tahun 2025:

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut