PKH dan BPNT 2025: Mengapa Bantuan untuk Beberapa KPM Dihentikan? Ini Faktanya

CILACAP.iNewscilacap.id - Mulai Januari 2025, Kementerian Sosial mengumumkan kebijakan baru terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan untuk beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi dihentikan setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, memastikan hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Tidak Lagi Memenuhi Kriteria:
KPM tanpa komponen penerima PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah.
Keluarga yang status ekonominya telah meningkat menjadi keluarga sejahtera.
Pengunduran Diri Sukarela:
KPM yang telah mandiri secara ekonomi dan memilih keluar dari program.
Keluarga yang tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Perubahan Data Kependudukan:
KPM yang pindah domisili tetapi tidak memperbarui data di DTKS.
Perubahan struktur keluarga dalam KK.
Anggota penerima manfaat yang telah meninggal dunia.
Bagi KPM yang tetap memenuhi kriteria, bantuan PKH dan BPNT akan terus diberikan. Berikut tanda Anda masih terdaftar sebagai penerima manfaat:
Terdaftar di Sistem SIKS-NG:
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) menjadi basis data utama untuk memastikan penerima bantuan.
Surat Undangan Pencairan:
Anda akan mendapatkan surat undangan dari pendamping sosial atau kantor pos untuk mencairkan bantuan.
Finalisasi Data:
Nama Anda masuk dalam tahap finalisasi data administrasi bantuan sosial.
Editor : Arbi Anugrah