CILACAP.iNewscilacap.id - Mulai Januari 2025, Kementerian Sosial mengumumkan kebijakan baru terkait bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan untuk beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi dihentikan setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, memastikan hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Alasan Penghentian Bantuan
Tidak Lagi Memenuhi Kriteria:
KPM tanpa komponen penerima PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau anak sekolah.
Keluarga yang status ekonominya telah meningkat menjadi keluarga sejahtera.
Pengunduran Diri Sukarela:
KPM yang telah mandiri secara ekonomi dan memilih keluar dari program.
Keluarga yang tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Perubahan Data Kependudukan:
KPM yang pindah domisili tetapi tidak memperbarui data di DTKS.
Perubahan struktur keluarga dalam KK.
Anggota penerima manfaat yang telah meninggal dunia.
Siapa yang Masih Menerima Bantuan?
Bagi KPM yang tetap memenuhi kriteria, bantuan PKH dan BPNT akan terus diberikan. Berikut tanda Anda masih terdaftar sebagai penerima manfaat:
Terdaftar di Sistem SIKS-NG:
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) menjadi basis data utama untuk memastikan penerima bantuan.
Surat Undangan Pencairan:
Anda akan mendapatkan surat undangan dari pendamping sosial atau kantor pos untuk mencairkan bantuan.
Finalisasi Data:
Nama Anda masuk dalam tahap finalisasi data administrasi bantuan sosial.
Cara Memastikan Status Anda
Kunjungi Situs Resmi:
Akses cekbansos.kemensos.go.id dan isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
Cek Validasi Data:
Pastikan semua data Anda, termasuk domisili dan struktur keluarga, telah diperbarui di DTKS.
Ajukan Pembaruan Jika Perlu:
Jika nama Anda tidak terdaftar, ajukan pembaruan melalui pendamping sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Tahapan dan Jadwal Pencairan Bantuan
Pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Langkah Jika Bantuan Anda Dihentikan
Periksa Data Anda:
Pastikan data domisili, struktur keluarga, dan status kependudukan Anda sudah terbarui di DTKS.
Hubungi Pendamping Sosial:
Konsultasikan dengan pendamping sosial di desa atau kelurahan untuk memastikan alasan penghentian bantuan.
Ajukan Revisi Data:
Ajukan revisi data melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke dinas sosial setempat.
Kesimpulan
Penghentian bantuan sosial bagi kategori tertentu bertujuan meningkatkan akurasi dan efisiensi penyaluran. Jika Anda merasa memenuhi kriteria tetapi tidak lagi menerima bantuan, segera periksa dan perbarui data Anda.
Program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT adalah hak masyarakat yang membutuhkan, dan langkah-langkah transparan dari pemerintah diharapkan dapat memastikan manfaat ini sampai ke tangan yang tepat.
Editor : Arbi Anugrah