CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali membawa kabar baik untuk para pekerja dengan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Kenaikan ini resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024).
Kabar ini memberikan harapan besar bagi para pekerja, termasuk di Kabupaten Banyumas, yang mencatat kenaikan signifikan hingga mencapai Rp2.338.410.
UMK Kabupaten Banyumas Naik 6,5 Persen, Masuk Peringkat ke-17 di Jawa Tengah
Kenaikan UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah rata-rata mencapai 6,5 persen, atau setara dengan peningkatan nominal sebesar Rp148.742 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabupaten Banyumas, dengan kenaikan UMK ini, berhasil menempati peringkat ke-17 di antara 35 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Nominal Rp2.338.410 menjadi angin segar bagi para pekerja di Banyumas, khususnya yang bekerja di sektor industri, perdagangan, dan jasa.
Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan efek positif, tidak hanya bagi kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyumas yang dikenal memiliki potensi besar di sektor agribisnis dan pariwisata.
Rangking UMK 2025: Banyumas Masuk Daftar Tengah
Dalam daftar UMK 2025, Kota Semarang tetap menduduki posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827.
Sementara itu, Banjarnegara berada di peringkat terendah dengan nominal Rp2.170.475. Berikut adalah rangkuman posisi Kabupaten Banyumas dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah:
Kota Semarang: Rp3.454.827
Kabupaten Demak: Rp2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
...
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
...
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
Kabupaten Banyumas berada di posisi yang cukup kompetitif, terutama dibandingkan wilayah sekitar seperti Kebumen (Rp2.259.873) dan Purbalingga (Rp2.338.283). Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan upah bagi pekerja.
Editor : Arbi Anugrah