CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik datang dari Kota Pekalongan! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Dalam pengumuman tersebut, Kota Pekalongan mencatat kenaikan UMK yang signifikan menjadi Rp2.545.138,00, menjadikannya peringkat kedelapan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Kota Pekalongan 2025: Pengakuan terhadap Potensi Kota Batik
Sebagai kota yang dikenal dengan julukan "Kota Batik Dunia," Pekalongan terus membuktikan eksistensinya sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para pekerja tetapi juga mencerminkan potensi ekonomi yang semakin berkembang di kota ini.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Pj Gubernur Nana Sudjana, kenaikan UMK sebesar rata-rata 6,5 persen di seluruh Jawa Tengah, termasuk di Kota Pekalongan, memberikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pekalongan Berada di Peringkat Kedelapan
Dengan nilai UMK Rp2.545.138,00, Kota Pekalongan berada di peringkat kedelapan, unggul dari kota-kota besar lainnya di Jawa Tengah. Berikut adalah daftar 10 besar UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Editor : Arbi Anugrah