CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah kenaikan signifikan UMK Kabupaten Demak yang mencapai Rp2.940.716,00, menjadikannya sebagai peringkat kedua tertinggi di Jawa Tengah setelah Kota Semarang.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.
UMK 2025 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, mengikuti aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Demak di Peringkat Kedua, UMK Naik 6,5 Persen
Kabupaten Demak mencatatkan UMK sebesar Rp2.940.716,00, meningkat sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menegaskan posisi Demak sebagai salah satu wilayah strategis di Jawa Tengah dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.
Sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua, Demak hanya berada di bawah Kota Semarang, yang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Tengah dengan UMK yang menembus angka Rp3 juta, tepatnya Rp3.454.827,00.
Kenaikan UMK di Demak tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menunjukkan daya saing ekonomi daerah ini di tengah pertumbuhan industri dan investasi.
UMK 2025: Kota Semarang Memimpin, Banjarnegara Terendah
UMK tahun 2025 di Jawa Tengah menunjukkan variasi yang signifikan antara daerah. Kota Semarang memimpin sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827,00, sedangkan Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah dengan UMK Rp2.170.475,32.
Berikut adalah urutan lengkap 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah berdasarkan UMK 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
Kota Magelang: Rp2.281.230,00
Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Dampak Kenaikan UMK Bagi Pekerja dan Pengusaha di Demak
Kenaikan UMK Demak memberikan angin segar bagi pekerja yang akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Hal ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, kenaikan ini juga membawa tantangan bagi para pengusaha. Mereka perlu meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing agar dapat bertahan di tengah kenaikan biaya operasional akibat penyesuaian UMK.
Kesimpulan
UMK Demak naik pesat dan menempati posisi kedua tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2025. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing ekonomi wilayah. Dengan posisi strategis Demak sebagai salah satu pusat industri di Jawa Tengah, kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Di tengah perubahan ini, kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci untuk memastikan bahwa kenaikan UMK membawa dampak positif bagi semua pihak.
Editor : Arbi Anugrah