get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Naik Kabupaten Karawang 2025: Kenaikan UMR 6,5% Diputuskan Gubernur Jabar, Apa Dampaknya?

UMK Banyumas Naik! Peringkat ke-17 di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkap UMK 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 10:18 WIB
header img
UMK Banyumas Naik! Peringkat ke-17 di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkap UMK 2025/Tangkapan layar pada Gmaps/Tohar

CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024).

Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 ini menunjukkan peningkatan signifikan, di mana rata-rata kenaikan UMK mencapai 6,5 persen atau sekitar Rp148.742.

Kabar baik juga datang untuk Kabupaten Banyumas, yang kini memiliki UMK sebesar Rp2.338.410,00, menempatkannya di peringkat ke-17 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Angka ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Kota Semarang Tetap Tertinggi, Banjarnegara Terendah

UMK Kota Semarang tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah dengan nominal mencapai Rp3.454.827,00, satu-satunya kota yang menembus angka Rp3 juta.

Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara berada di peringkat terakhir dengan UMK sebesar Rp2.170.475,32.

Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (Urutan dari Tertinggi)

Kota Semarang: Rp3.454.827,00

Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00

Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00

Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00

Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00

Kota Salatiga: Rp2.533.583,00

Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00

Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00

Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00

Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00

Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78

Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00

Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00

Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12

Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46

Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00

Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00

Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38

Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55

Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67

Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00

Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00

Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50

Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85

Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78

Kota Magelang: Rp2.281.230,00

Kota Tegal: Rp2.376.683,82

Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50

Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00

Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32

UMK Banyumas dan Peluang Ekonomi

Kenaikan UMK Banyumas diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Banyumas yang dikenal dengan sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata diharapkan mampu memanfaatkan kenaikan ini untuk menarik investasi dan meningkatkan produktivitas.

Tantangan dan Harapan di Tahun 2025

Kenaikan UMK memang menjadi kabar baik, tetapi tantangan tetap ada, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Perusahaan perlu menyesuaikan strategi operasional agar dapat mempertahankan daya saing tanpa mengurangi kualitas kesejahteraan karyawan.

Kesimpulan

Dengan UMK Banyumas yang naik dan menempati peringkat ke-17, Kabupaten ini menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Daftar UMK 2025 ini sekaligus memberikan gambaran mengenai disparitas ekonomi di Jawa Tengah, dengan Kota Semarang memimpin di peringkat teratas.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut