Kota Semarang: Rp3.454.827,00 (peringkat 1 dan satu-satunya di atas Rp3 juta).
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Banyumas dan Wilayah Sekitar
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00 (peringkat ke-22).
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32 (peringkat terendah di wilayah Barlingmascakeb).
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Analisis Kenaikan UMK Banyumas
Kenaikan UMK Banyumas di tahun 2025 menjadi langkah penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan inflasi. UMK ini juga memberikan perlindungan terhadap pekerja agar memperoleh upah yang lebih layak. Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti:
Efisiensi Biaya Produksi: Bagi pengusaha lokal, kenaikan ini memerlukan strategi untuk menjaga efisiensi biaya produksi tanpa mengorbankan kualitas.
Daya Saing Daerah: Dibandingkan daerah dengan UMK lebih tinggi, Banyumas perlu mendorong inovasi di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tetap kompetitif.
Kota Semarang di Puncak, Banjarnegara Terendah
Editor : Arbi Anugrah