Menurutnya, penyidik telah memastikan ada 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Slamet Tohari alias Mbah Slamet dan Budi Santoso.
klKedua tersangka, lanjut Luthfi memiliki peran berbeda dalam menjerat korbannya. Slamet berperan sebagai dukun, sedangkan Budi berperan sebagai pembantu dukun.
"Jadi dukun dengan metode medsos. Mengupload lewat FB dukun pengganda sehingga masyarakat terlena," ungkap dia.
Para tersangka, terancam di dijerat Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, kedua pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2020. Maka dari itu, pihaknya menegaskan jika akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
Meskipun demikian, pihaknya telah meminta bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna menemukan korban lain. "Jangan sampai ada jenazah lain dan agar kasus ini tuntas," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah