get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar

Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Jum'at, 07 April 2023 | 05:09 WIB
header img
Penggalian kuburan jenazah korban pembunuhan dukun pengganda uang di Banjarnegara. Foto: Ist

Menurutnya, penyidik telah memastikan ada 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Slamet Tohari alias Mbah Slamet dan Budi Santoso.

klKedua tersangka, lanjut Luthfi memiliki peran berbeda dalam menjerat korbannya. Slamet berperan sebagai dukun, sedangkan Budi berperan sebagai pembantu dukun.

"Jadi dukun dengan metode medsos. Mengupload lewat FB dukun pengganda sehingga masyarakat terlena," ungkap dia.

Para tersangka, terancam di dijerat Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kedua pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2020. Maka dari itu, pihaknya menegaskan jika akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. 

Meskipun demikian, pihaknya telah meminta bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna menemukan korban lain. "Jangan sampai ada jenazah lain dan agar kasus ini tuntas," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut