get app
inews
Aa Read Next : Terbaru! 8 Bakal Calon Bupati Banjarnegara 2024 Diperkirakan Maju, Siapa yang Berpotensi Memimpin?

Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Jum'at, 07 April 2023 | 05:09 WIB
header img
Penggalian kuburan jenazah korban pembunuhan dukun pengganda uang di Banjarnegara. Foto: Ist

SURAKARTA, iNewsCilacap.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ungkap kronologi kasus pembunuhan berantai dukun pengganda uang di Banjarnegara. Pembunuhan berantai tersebut terungkap dengan aktor utama Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46) pada 2 Maret 2022.

Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, terungkapnya kasus dukun pengganda uang yang berujung pada pembunuhan berantai ini setelah adanya laporan masyarakat pada 27 Maret 2023. Perbuatan keji tersebut diakui dukun Slamet saat polisi melakukan penangkapan pada 2 Maret 2023. Pelaku lantas menunjukkan lokasi pembunuhan yang berada di sebuah kebun.

Setelah itu, pada 3 Maret 2023 polisi menemukan 9 jenazah di sekitar lokasi. Sehari berselang polisi kembali menemukan 2 jenazah.

"Di sana dibongkar. Dalam perjalanan pelaku mengaku membunuh 5 orang. Jadi tanggal 2 mengaku tanggal 3 Maret kami bongkar ada 9 jenazah. tanggal 4 kami bongkar lagi ada 2 jenazah," jelas Irjen Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Kamis sore (6/4) kemarin sore.

Hingga kini, total ada 12 jenazah yang ditemukan oleh Polda Jateng. Jenazah-jenazah tersebut saat ini tengah diidentifikasi oleh Labfor Polda Jateng.

Untuk menampung pelaporan para keluarga korban yang merasa kehilangan anggota keluarganya, Polda Jateng telah mendirikan posko pelaporan orang hilang di Polres Banjarnegara. Posko pelaporan juga bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0823-2644-4401.

"Polda Jateng telah bikin posko, sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang. Dan ini sudah saya geser ke Banjarnegara untuk melakukan cek. Baik DNA dsb," ujar Irjen Luthfi.

Menurutnya, penyidik telah memastikan ada 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Slamet Tohari alias Mbah Slamet dan Budi Santoso.

klKedua tersangka, lanjut Luthfi memiliki peran berbeda dalam menjerat korbannya. Slamet berperan sebagai dukun, sedangkan Budi berperan sebagai pembantu dukun.

"Jadi dukun dengan metode medsos. Mengupload lewat FB dukun pengganda sehingga masyarakat terlena," ungkap dia.

Para tersangka, terancam di dijerat Pasal UU Pidana 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. Ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kedua pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2020. Maka dari itu, pihaknya menegaskan jika akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. 

Meskipun demikian, pihaknya telah meminta bantuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna menemukan korban lain. "Jangan sampai ada jenazah lain dan agar kasus ini tuntas," pungkasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut