get app
inews
Aa Read Next : 661 ASN Cilacap Naik Pangkat, Sekda : Jaga Netralitas Memasuki Tahun Politik

Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:59 WIB
header img
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan umum lainnya.

Selain itu, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Daerah juga mendapat komponen THR dan Gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Juga diberikan bagi ASN daerah sebagai instansi daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Yang terbaru, pemerintah akan menambahkan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Adapun, THR untuk PNS akan cair dimulai pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023, kira-kira Tanggal 4 April 2023. 

Kemudian, pembayaran Gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. 

Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 PNS bisa membantu ASN, TNI-Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut