Bejat, Pemuda di Purbalingga Perkosa Anak di Bawah Umur hingga 4 Kali
Selasa, 07 Maret 2023 | 19:38 WIB
Adapun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga memeriksa saksi, melakukan visum, dan penyelidikan. Tersangka MS diamankan di rumahnya pada hari Senin (27/2/2023).
Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Aditya Pratama