get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral di Media Sosial Diduga Gangster Terekam CCTV, 2 Pelajar Purbalingga Ternyata Bawa Sajam Mainan

Bejat, Pemuda di Purbalingga Perkosa Anak di Bawah Umur hingga 4 Kali

Selasa, 07 Maret 2023 | 19:38 WIB
header img
Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menjelaskan, korban kasus pemerkosaan anak masih berusia enam tahun. Adapun, tersangka merupakan kekasih dari ibu korban.

“Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban,” ujar Suyanto dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023).

Suyanto menambahkan, kejadian keji tersebut berawal saat tersangka menyambangi rumah pacarnya, yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tersangka yang meminta berhubungan intim ditolak oleh ibu korban. Oleh karena itu, MS melampiaskan nafsunya kepada anak kekasihnya tersebut.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB,” tuturnya.

Adapun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga memeriksa saksi, melakukan visum, dan penyelidikan. Tersangka MS diamankan di rumahnya pada hari Senin (27/2/2023).

Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut