Seiring waktu berjalan, aksi bejat yang dilakukan R membuat korban hamil hingga melahirkan. Atas perbuatannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan langsung menangkap R.
Saat ini, pelaku R diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong kaos dan celana pendek serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 tentang TPKS.
Editor : Aditya Pratama