BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Pria paruh baya berinisial R (57), warga Kabupaten Banyumas tega mencabuli keponakannya sendiri, RD (19) saat masih berusia 16 tahun. Diketahui, aksi bejat tersebut terjadi pada tahun 2019.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menuturkan, kejadian tersebut terjadi saat pelaku R tengah berada di kediaman korban di wilayah Kecamatan Kebasen.
"Kami mengamankan pelaku R warga Kecamatan Kebasen. Menurut hasil penyidikan, R ini adalah paman yang merawat dan juga membiayai korban," ujar Agus, Minggu (12/2/2023).
Agus menambahkan, kronologi kejadian terjadi sekitar bulan Juli 2019. Dia menjelaskan, saat itu korban tengah menonton televisi bersama ibunya di ruang tamu, tiba-tiba diminta oleh pelaku R untuk mendekat. Pelaku bahkan menyuruh ibu korban masuk ke dalam kamar.
Setelah itu, pelaku duduk di sebelah korban, namun korban memilih keluar rumah hingga membuat pelaku marah. R langsung menarik tangan korban dan meminta masuk ke dalam rumah. Kemudian, korban didorong hingga jatuh terlentang di atas kasur di depan TV.
"Pelaku menyampaikan ke korban agar menuruti apa kemauannya, namun korban menolak, kemudian pelaku memaksa dan mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur depan TV, kemudian pelaku menyetubuhi korban” tuturnya.
Seiring waktu berjalan, aksi bejat yang dilakukan R membuat korban hamil hingga melahirkan. Atas perbuatannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang mendapatkan laporan langsung menangkap R.
Saat ini, pelaku R diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong kaos dan celana pendek serta pakaian dalam.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022 tentang TPKS.
Editor : Aditya Pratama