get app
inews
Aa Read Next : 15 Makanan Khas Purbalingga, Jawa Tengah, yang Memikat Selera: Menelusuri Kelezatan Tradisional

Bejat, Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:17 WIB
header img
Bejad, Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Gadis di Bawah Umur. Foto: SindoNews/Ilustrasi

Pengungkapan kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat ditanya oleh orang tuanya, sang anak akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Mendapati keterangan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya. 

"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Berita iNews Cilacap di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut