JAKARTA, iNews.id - Tidak ada lagi tilang manual dalam Operasi Patuh 2022.
Korlantas Polri memastikan kebijakan itu dalam operasi kepolisian yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Polda jajaran mulai tanggal 13 hingga 26 Juni mendatang.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta penegakan hukum dengan dua cara.
Dua cara tersebut adalah tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta penindakan teguran.
“Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tegas Eddy, Selasa (7/6/2022).
Dia menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
"Itu menjadi sasaran utama. Yang kedua menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,”jelasnya.
Para petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi. Selain itu mengimbau petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,”tandasnya.
Editor : Elde Joyosemito