get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dalam Kasus Penistaan

Kisah Cinta Segitiga yang Berakhir Jadi Kasus Pembunuhan

Minggu, 05 Juni 2022 | 08:34 WIB
header img
Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya membongkar kasus pembunuhan dengan latar belakang cinta segitiga.

Dalam waktu singkat, nama korban terungkap yaitu Bayu Samudra. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, Kamis, 2 Juni 2022, dua tersangka ditangkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Ciledug. 

Tersangka utama bernama Fachrul Ramadhan alias Fahrul bin Hasanudin (21), beralamat Kampung Malang, Rt 003/003, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di Jalan Lembang Nomor 58 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang,  Banten.

Tersangka kedua juga ditangkap pada hari yang sama, Kamis, 2 Juni 2022. Tersangka bernama Dea Febriani alias Dea binti Syaiful Asri (18) ditangkap di Rt 03/01 No 163 Kelurahan Panunggangan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dea Febriani bin Syaiful Asri asal  Kelurahan Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dea tinggal di Jln Kyai Maja Gang Mangga 4, Rt 003/001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dea Febriani berperan turut serta membantu dalam pembunuhan Bayu Samudra.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan didukung barang bukti terungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap Bayu Samudra.

Korban Bayu Samudra adalah mantan pacar tersangka Dea Febriani. Sedangkan tersangka  Fachrul Ramadhan adalah pacar Dea Febriani.

Korban Bayu Samudra sering kali menghubungi lewat Whatsapp dan mangajak tersangka Dea Febriani untuk berhubungan badan.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut