TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya membongkar kasus pembunuhan dengan latar belakang cinta segitiga.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka dua orang. Tersangka adalah Fachrul Ramadhan bin Hasanudin (21) dan Dea Febriani binti Syaiful Asri (18). Korbannya adalah Bayu Samudra.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Metro Tangerang Kota menerima informasi adanya orang tergeletak di Jalan Puri 11 Arah Masuk Gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Informasi masuk pada Rabu 1 Juni 2022 Pukul 09.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Mendapat informasi tersebut, Polres Metro Tangerang Kota segera menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara. Informasi tersebut betul. Satu sosok laki-laki tergeletak dengan tubuh luka-luka.
Penyelidikan pun dilakukan yang melibatkan Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug.
Polda Metro mengerahkan Unit III dan Unit IV Timsus I Subdit Tahbang/Resmob Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum. Sedangkan Polres Metro Tangerang menerjunkan penyidik dari Satreskrim. Sedangkan Polsek Cileduk dari unsur Satreskrim yang dipimpin AKP Tomy Haryono.
Dalam waktu singkat, nama korban terungkap yaitu Bayu Samudra. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, Kamis, 2 Juni 2022, dua tersangka ditangkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polsek Ciledug.
Tersangka utama bernama Fachrul Ramadhan alias Fahrul bin Hasanudin (21), beralamat Kampung Malang, Rt 003/003, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di Jalan Lembang Nomor 58 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Tersangka kedua juga ditangkap pada hari yang sama, Kamis, 2 Juni 2022. Tersangka bernama Dea Febriani alias Dea binti Syaiful Asri (18) ditangkap di Rt 03/01 No 163 Kelurahan Panunggangan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dea Febriani bin Syaiful Asri asal Kelurahan Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dea tinggal di Jln Kyai Maja Gang Mangga 4, Rt 003/001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dea Febriani berperan turut serta membantu dalam pembunuhan Bayu Samudra.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan didukung barang bukti terungkap kronologi pembunuhan berencana terhadap Bayu Samudra.
Korban Bayu Samudra adalah mantan pacar tersangka Dea Febriani. Sedangkan tersangka Fachrul Ramadhan adalah pacar Dea Febriani.
Korban Bayu Samudra sering kali menghubungi lewat Whatsapp dan mangajak tersangka Dea Febriani untuk berhubungan badan.
Tersangka Dea Febriani menceritakan pada Fachrul Ramadhan, pacarnya. Dea juga menunjukkan pesan mantan pacarnya ke pacar barunya di Whatsapp.
Fachrul kemudian meminta Dea untuk berbicara dengan korban. Tujuannya memancing korban agar dapat dibunuh. Fachrul merasa tidak tenang sebelum korban mati.
Dea tak setuju dengan rencana Fachrul. Namun Fachrul mengancam Dea untuk membantu dipertemukan dengan korban. Jika tidak, Fachrul akan mengakhiri hubungan dengan Dea. Mendapat ancaman tersebut, Dea akhirnya setuju membantu Fachrul bertemu korban.
Korban dipancing lewat telepon. Korban dan Dea bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Kota Tangerang.
Keduanya kemudian naik motor menuju Jalan Puri 11 Arah Masuk Gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Di situlah Fachrul sudah menunggu untuk membunuh korban.
Saat ketiganya bertemu, Dea mengambil langkah seribu, melarikan diri menggunakan motor Fachrul.
Fachrul sendiri menyemprotkan cairan Karbu Cleaner WD ke muka korban.
Korban yang terkejut, seketika membersihkan mukanya. Pada saat itulah Fachrul mengambil palu dan memukulkan palu ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali. Korban roboh dan tak sadarkan diri.
Fachrul langsung mendorong korban ke arah semak-semak. Tak berhenti sampai situ, Fachrul mengambil barang-barang korban antara lain HP merek M3 Warna Hitam di Kantong Jaket Korban.
Dalam kasus ini, polisi mengantongi barang bukti milik pelaku utama antara lain sebuah Palu Besi, sebuah Pisau Cutter, kartu Sim Card 3, dan kartu Mermory Card. Sejumlah baju milik pelaku utama juga menjadi barang bukti antara Baju Warna Merah, Celana Pendek Warna Hitam, Sweater Warna Hitam, dan Topi Warna Hitam.
Barang bukti lain yaitu sebuah kunci Sepeda Motor merek Honda Vario; satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi B 3881 FIH, sebuah kunci Sepeda Motor Merk Honda Vario 150, sebuah unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi B 3647 CLC.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Elde Joyosemito