SURABAYA, iNews.id – Sembilan narapidana (napi) kasus narkotika kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kesembilan narapidana itu dipindahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), dimana nantinya mereka akan menempati Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
"Berangkat kemarin Selasa (31/5/2022) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (1/6/2022).
Persiapan pemberangkatan dilakukan di Lapas I Madiun dengan dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilan napi ini berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
Dia mengatakan, sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi, paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Mereka yakni NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14). Sembilan napi itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika.
"Salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah