CILACAP, iNewsCilacap.id - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jateng dikabarkan kabur dari tempat penahanannya. Dia kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi itu dibagikan akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan di @lapaspermisannk diunggah hari ini, Jumat (22/3/2024) siang. Di situ dituliskan keterangan DPO Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Identitas DPO itu adalah Muamar bin Arifin alias Amar. Perkaranya Pemerasan dan mengancam sesuai Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pencurian Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Ciri-ciri; wajah lonjong, tinggi sekira 160cm, kulit sawo matang. Pada unggahan tersebut dituliskan bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya bisa menghubungi medsos Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070.
Sementara itu, belum ada pejabat terkait yang mau merespons konfirmasi yang dilayangkan siang ini. Lapas Permisan Nusakambangan itu tergolong medium sekuriti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta