Hak Eksklusif Jemaah Haji Wafat di Saudi: Memahami Mekanisme Badal Haji yang Difasilitasi Kemenag

Secara umum, badal haji diperbolehkan untuk dua kondisi:
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) sepakat bahwa hukum badal haji adalah jaiz (boleh). Landasan kuatnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji namun wafat. Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penting: Badal haji tidak sah jika orang yang akan dibadalhajikan masih hidup, sehat, dan mampu secara fisik untuk menunaikan haji sendiri.
Adapun syarat-syarat bagi pelaksana badal haji agar ibadahnya sah dan diterima:
Dengan adanya fasilitas badal haji yang difasilitasi oleh Kemenag dan dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia, keluarga jemaah yang wafat dapat merasa lega. Ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kewajiban ibadah haji bagi warga negaranya yang berpulang di Tanah Suci tetap terpenuhi.
Editor : Arbi Anugrah