Hak Eksklusif Jemaah Haji Wafat di Saudi: Memahami Mekanisme Badal Haji yang Difasilitasi Kemenag

CILACAP.iNewscilacap.id - Dalam setiap musim haji, kabar duka selalu menyertai di tengah jutaan jemaah yang menunaikan rukun Islam kelima. Hingga 20 Mei 2025, tercatat 31 jemaah calon haji reguler Indonesia telah wafat di Arab Saudi. Menanggapi situasi ini, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan bahwa hak-hak mendiang akan dipenuhi, salah satunya adalah melalui fasilitas Badal Haji.
Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, menjelaskan bahwa pemerintah akan menunaikan hak tersebut. "Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa," tegas Basir dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025). Asuransi jiwa akan diurus pasca operasional haji selesai, sementara badal haji akan langsung ditugaskan kepada petugas khusus dari Indonesia.
Namun, apa sebenarnya Badal Haji itu dan bagaimana mekanisme yang akan dijalankan?
Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama (menggantikan) orang lain. Praktik ini dikenal dalam syariat Islam sebagai bentuk solusi bagi individu yang berhalangan menunaikan ibadah haji secara langsung.
Kapan Badal Haji Dilakukan?
Secara umum, badal haji diperbolehkan untuk dua kondisi:
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) sepakat bahwa hukum badal haji adalah jaiz (boleh). Landasan kuatnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang bernazar haji namun wafat. Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penting: Badal haji tidak sah jika orang yang akan dibadalhajikan masih hidup, sehat, dan mampu secara fisik untuk menunaikan haji sendiri.
Adapun syarat-syarat bagi pelaksana badal haji agar ibadahnya sah dan diterima:
Dengan adanya fasilitas badal haji yang difasilitasi oleh Kemenag dan dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia, keluarga jemaah yang wafat dapat merasa lega. Ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kewajiban ibadah haji bagi warga negaranya yang berpulang di Tanah Suci tetap terpenuhi.
Editor : Arbi Anugrah