PAD hingga Rp5 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3% dari PAD.
PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi 2% dari PAD.
PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8% dari PAD.
PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD.
PAD di atas Rp150 miliar: Tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Dengan demikian, total pendapatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Cilacap tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas serta biaya operasional yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Editor : Arbi Anugrah