iNewscilacap.id - Apakah Anda pernah bertanya-tanya berapa penghasilan seorang bupati dan wakil bupati?
Ternyata, pendapatan mereka tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan fasilitas lain.
Mari kita telusuri rincian gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati
Gaji pokok bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.
Gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.
2. Tunjangan Jabatan dan Fasilitas Pendukung
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan bupati sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas pendukung, seperti:
Mobil Dinas dan Rumah Jabatan: Bupati dan wakil bupati disediakan mobil dinas dan rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Semua fasilitas ini harus dikembalikan dalam kondisi baik setelah masa jabatan berakhir.
Biaya Pakaian Dinas dan Atribut: Tersedia anggaran khusus untuk pakaian dinas dan atribut yang menunjang penampilan mereka sebagai pejabat publik.
Biaya Perjalanan Dinas: Bupati dan wakil bupati mendapatkan anggaran untuk perjalanan dinas dalam rangka menjalankan tugas mereka.
Biaya Pemeliharaan Kesehatan: Kesehatan mereka juga diperhatikan dengan adanya anggaran khusus untuk pemeliharaan kesehatan.
Biaya Penunjang Operasional: Terdapat anggaran penunjang operasional untuk kegiatan sosial, pengamanan, dan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
3. Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Biaya operasional bupati dan wakil bupati disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cilacap. Semakin tinggi PAD, semakin besar pula biaya operasional yang diterima. Berikut rinciannya:
PAD hingga Rp5 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3% dari PAD.
PAD di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi 2% dari PAD.
PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8% dari PAD.
PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar: Tunjangan operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD.
PAD di atas Rp150 miliar: Tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Dengan demikian, total pendapatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Cilacap tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas serta biaya operasional yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Editor : Arbi Anugrah