iNewscilacap.id - Apakah Anda pernah bertanya-tanya berapa penghasilan seorang bupati dan wakil bupati?
Ternyata, pendapatan mereka tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan fasilitas lain.
Mari kita telusuri rincian gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Gaji Pokok Bupati dan Wakil Bupati
Gaji pokok bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.
Gaji pokok bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.
2. Tunjangan Jabatan dan Fasilitas Pendukung
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan bupati sebesar Rp3,78 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Editor : Arbi Anugrah