CILACAP.iNewscilacap.id - Apakah Anda seorang PNS, karyawan swasta, atau pekerja mandiri?
Jika ya, bersiaplah untuk perubahan dalam slip gaji Anda! Pemerintah telah mengesahkan peraturan baru yang mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apa Itu Tapera dan Mengapa Gaji Anda Dipotong?
Tapera adalah program tabungan yang bertujuan membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian. Potongan 3% dari gaji Anda akan disimpan dan dikelola untuk tujuan ini. Nantinya, dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah, renovasi, atau dikembalikan kepada Anda setelah masa kepesertaan berakhir.
Siapa Saja yang Wajib Ikut Tapera?
- PNS, TNI, Polri: Jika Anda seorang pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri, Anda otomatis terdaftar dalam program ini.
- Karyawan BUMN & BUMD: Karyawan perusahaan milik negara dan daerah juga wajib mengikuti Tapera.
- Karyawan Swasta: Jangan kaget jika gaji Anda ikut terpotong! Karyawan swasta juga menjadi peserta Tapera.
- Pekerja Mandiri: Bahkan jika Anda bekerja sendiri, Anda tetap bisa ikut program ini selama penghasilan Anda memenuhi syarat minimum.
Rincian Pemotongan Gaji Tapera
- 3% dari Gaji/Upah: Besaran potongan Tapera adalah 3% dari total gaji atau upah Anda.
- Tanggungan Bersama (Karyawan Swasta): Untuk karyawan swasta, 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh Anda sendiri.
- Tanggungan Mandiri (Pekerja Mandiri): Pekerja mandiri menanggung seluruh potongan 3% sendiri.
Kapan Pemotongan Tapera Dimulai?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan Tapera. Bagi karyawan swasta, batas waktu pendaftaran paling lambat adalah tahun 2027.
Pentingnya Memahami Tapera
Meskipun potongan gaji mungkin terasa memberatkan, Tapera adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Anda. Dengan memahami peraturan dan ketentuannya, Anda dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
Ingin Tahu Lebih Lanjut?
Untuk informasi lebih detail tentang Tapera, Anda dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 atau mengunjungi situs resmi BP Tapera. Jangan ragu untuk bertanya jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut!
Editor : Arbi Anugrah