Gaji Dipotong untuk Tapera: Panduan Lengkap untuk PNS & Karyawan Swasta

CILACAP.iNewscilacap.id - Apakah Anda seorang PNS, karyawan swasta, atau pekerja mandiri?
Jika ya, bersiaplah untuk perubahan dalam slip gaji Anda! Pemerintah telah mengesahkan peraturan baru yang mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apa Itu Tapera dan Mengapa Gaji Anda Dipotong?
Tapera adalah program tabungan yang bertujuan membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah impian. Potongan 3% dari gaji Anda akan disimpan dan dikelola untuk tujuan ini. Nantinya, dana ini dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah, renovasi, atau dikembalikan kepada Anda setelah masa kepesertaan berakhir.
Siapa Saja yang Wajib Ikut Tapera?
Rincian Pemotongan Gaji Tapera
Kapan Pemotongan Tapera Dimulai?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan Tapera. Bagi karyawan swasta, batas waktu pendaftaran paling lambat adalah tahun 2027.
Pentingnya Memahami Tapera
Meskipun potongan gaji mungkin terasa memberatkan, Tapera adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Anda. Dengan memahami peraturan dan ketentuannya, Anda dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk mewujudkan impian memiliki rumah.
Ingin Tahu Lebih Lanjut?
Untuk informasi lebih detail tentang Tapera, Anda dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 atau mengunjungi situs resmi BP Tapera. Jangan ragu untuk bertanya jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut!
Editor : Arbi Anugrah