Gaji Dipotong 3%? Kenali Tapera, Tabungan Rumah Impian Anda!

CILACAP.iNewscilacap.id - Apakah Anda pekerja di Indonesia yang baru saja menerima kabar tentang potongan gaji 3%?
Jangan khawatir, potongan ini bukan sekadar pengurangan penghasilan, melainkan kontribusi Anda untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memiliki tujuan mulia: membantu Anda mewujudkan impian memiliki rumah.
Tapera: Lebih dari Sekadar Tabungan
Tapera bukanlah program tabungan biasa. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja swasta, untuk memiliki hunian yang layak.
Bagaimana Tapera Bekerja?
Siapa Saja yang Bisa Bergabung?
Tapera terbuka bagi berbagai kalangan pekerja, termasuk:
Hitung Iuran Anda dengan Mudah
Perhitungan iuran Tapera akan berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan dan penghasilan Anda. Untuk mengetahui secara pasti berapa iuran yang perlu Anda bayarkan, Anda dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 atau langsung menghubungi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Persiapkan Masa Depan dengan Tapera
Meskipun adanya potongan gaji, Tapera adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi Anda di masa depan. Dengan memahami ketentuan dan perhitungan iuran Tapera, Anda dapat memanfaatkan program ini secara optimal dan selangkah lebih dekat dengan rumah impian Anda.
Editor : Arbi Anugrah