Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banyumas Terseret Arus Sungai Cangkok, Tim SAR Temukan Korban Telah Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Terbaru! UMK Kabupaten Banyumas 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen

Senin, 25 Desember 2023 | 09:42 WIB
  • author Muhammad Faizur Rouf
Terbaru! UMK Kabupaten Banyumas 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen
Ilustrasi Masyarakat Banyumas (Foto: Saladin Ayyubi/iNews)

Dokumen resmi, yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, menyebutkan bahwa besaran UMK Kabupaten Banyumas pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.203.272,21

Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Jawa Tengah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayahnya.

Berikut daftar lengkap UMK seluruh Kabupaten di Jawa Tengah:

  • Kab. Banyumas, Rp 2.203.272,21
  • Kab. Kendal, Rp 2.609.133,56
  • Kab. Semarang, Rp 2.580.723,71
  • Kab. Kudus, Rp 2.537.894,50
  • Kab. Cilacap, Rp.2.478.890,696
  • Kab. Batang, Rp 2.373.763,15
  • Kab. Jepara, Rp 2.363.986,12
  • Kab. Pekalongan, Rp 2.337.689,20
  • Kab. Magelang, Rp 2.326.695,34
  • Kab. Karanganyar, Rp 2.296.182,87
  • Kab. Boyolali, Rp 2.242.371,92
  • Kab. Klaten, Rp 2.238.864,32
  • Kab. Sukoharjo, Rp 2.224.205,25
  • Kab. Purbalingga, Rp 2.216.646,37

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut