get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah! Perangkat Desa di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Masjid

Terbaru! UMK Kabupaten Banyumas 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen

Senin, 25 Desember 2023 | 09:42 WIB
header img
Ilustrasi Masyarakat Banyumas (Foto: Saladin Ayyubi/iNews)

iNewsCilacap.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dengan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Banyumas.

Besaran UMK Kabupaten Banyumas diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Penetapan besaran UMK, termasuk Kabupaten Banyumas, merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan petunjuk tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta mengacu pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Proses penentuan kenaikan UMK memperhatikan faktor-faktor penting, seperti laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.

Penetapan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana Sudjana menekankan bahwa kebijakan penetapan UMK ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini mencerminkan perhatian dan perlindungan dari Pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja tidak dikenai upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kebijakan tersebut.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut