Karena merasa takut, akhirnya korban menceritakan tindakan sang ayah kepada nenek dan kakeknya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023.
"Kami mengamankan terduga pelaku SH (41) warga Kecamatan Wangon. Dia dilaporkan oleh kakek korban karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisal SB (13)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di Satreskrim Polresta Banyumas, pelaku mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Atas dasar bukti permulaan yang cukup, status terduga pelaku ditingkatkan menjadi tersangka.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Editor : Arbi Anugrah