get app
inews
Aa Read Next : Konsolidasi Jaringan Muda Ahmad Lutfi Cilacap: Antusiasme Pemuda untuk Perubahan Jawa Tengah

KPAI Datangi Polresta Cilacap: Pelaku Perundungan Siswa SMP Saat ini Ditempatkan di Tempat Khusus

Jum'at, 29 September 2023 | 21:30 WIB
header img
KPAI Datangi Polresta Cilacap: Pelaku Perudungan Siswa SMP Saat ini Ditempatkan di Tempat Khusus. Foto: Ist

CILACAP, iNewsCilacap.id - Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria memastikan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap saat ini masih berada di tempat khusus (Dipatsuskan). Hal ini dilakukan selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.

"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," kata Wakapolresta, Jumat (29/9/2023).

Lebih lanjut, Waka Polresta Cilacap mengatakan jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan anak. Termasuk dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kita on the track, besok kita laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU SPPA sebelum melanjut ke tingkat kejaksaan," ungkapnya.

Sementara itu, pada Jumat sore Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), beserta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap. 

Dalam kunjungan tersebut, tim yang terdiri dari Komisioner KPAI Ria Puspitarini, didampingi Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwiyanti, dan Asisten Deputi Pemenuan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imran Rosadi mengapresiasi upaya Polresta Cilacap dalam mengusut kasus perundungan ini. Khususnya dalam hal melaksanakan proses anak yang berhadapan dengan hukum.

"Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Komisioner KPAI Ria Puspitarini.

"Semua SOP sesuai, anak didampingi di setiap proses, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami presiasi polresta", lanjutnya.

Sebelumnya viral video perundungan siswa SMP yang dilakukan kakak kelas kepada adik kelasnya di lapangan bola voli, Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu. Kejadian tersebut terjadi seusai pulang sekolah. 

Video perundungan tersebut kemudian viral hingga menimbulkan kemarahan warga. Pada Selasa (26/9) malam ratusan warga mendatangi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar rumah. Hingga akhirnya pelaku diamankan polisi dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut