Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023
Advertisement . Scroll to see content

Kemenpan-RB Jadikan Belanja Produk Dalam Negeri sebagai Syarat Kenaikan Tukin

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:45 WIB
  • author Dovana Hasiana / Aditya Pratama
Kemenpan-RB Jadikan Belanja Produk Dalam Negeri sebagai Syarat Kenaikan Tukin
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: menpan.go.id)

Anas menuturkan, jika dulu dulu instansi pemerintah harus mengisi 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen dalam penilaian reformasi birokrasi yang cenderung administratif, saat ini fokus pada 26 indikator dampak hasil seperti angka kemiskinan, laju inflasi, besarnya belanja APBN/APBD untuk produk dalam negeri, peningkatan investasi, dan sebagainya.

“Ini dilakukan agar reformasi birokrasi lebih berdampak. Kita tidak boleh lagi memaknai reformasi birokrasi hanya untuk kepentingan administratif, tetapi harus lebih mampu berdampak terutama ke ekonomi rakyat,” katanya.

Seperti diketahui, pada kegiatan “Business Matching Produk Dalam Negeri”, Jokowi kembali menekankan pentingnya belanja pemerintah untuk produk dalam negeri. Sejak 2022, Jokowi telah menggaungkan program belanja PDN dari APBN dan APBD.

“Akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPANRB untuk yang namanya tukin (tunjangan kinerja), ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya pasti semangat. Akan kita hubungkan dengan dalam negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, dan provinsi,” ucap Jokowi.

Editor: Aditya Pratama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut