get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Kemenpan-RB Jadikan Belanja Produk Dalam Negeri sebagai Syarat Kenaikan Tukin

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:45 WIB
header img
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: menpan.go.id)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan belanja produk dalam negeri (PDN) sebagai salah satu indikator reformasi birokrasi. Indikator reformasi birokrasi pada semua Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah pada akhirnya bakal mempengaruhi besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Jika instansi pemerintah minim membelanjakan anggarannya untuk PDN, maka nilai reformasi birokrasinya akan diturunkan dan tukinnya tidak mengalami peningkatan.

“Tadi jelas sekali arahan Presiden Jokowi, kami diperintahkan untuk menghubungkan kinerja instansi pemerintah dengan belanja produk dalam negeri. Ini agar APBN dan APBD kita didedikasikan untuk produk lokal, yang ujungnya adalah penguatan UMKM serta industri dalam negeri untuk membuka lapangan kerja,” ujar Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (16/3/2023).

Anas menambahkan, seiring perintah Jokowi, Kemenpan-RB telah mempertajam pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) menjadi RB Tematik yang fokus pada peningkatan ekonomi rakyat, di antaranya tematik penanganan penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, pengendalian inflasi, dan belanja produk dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut