get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Begini Respon Polda Jabar

Bejat, Kakek di Cilacap Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:36 WIB
header img
Seorang kakek di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tega mencabuli anak di bawah umur hingga melahirkan anak laki-laki. (Foto: Heri Susanto/iNews)

CILACAP, iNewsCilacap.id - Seorang kakek di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tega mencabuli anak di bawah umur hingga melahirkan anak laki-laki. Modus kakek berusia 60 tahun itu dengan memberikan uang Rp30.000 kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap mengamankan pelaku pencabulan berinisial SR, warga Grugu, Kawunganten, Cilacap. Adapun korban berinisial MRN masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengelabui korban dengan memberikan uang berkisar Rp30.000-Rp50.000 agar mau menuruti nafsunya. Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali di sejumlah lokasi, di antaranya tanggul sungai dan dalam hutan. 

Pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku tak kuasa menahan nafsu biologisnya setiap melihat tubuh gadis yang sudah putus sekolah tersebut.

"Hasil pendalaman kita ini dengan iming-iming memberikan jajanan kepada si anak ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov, Kamis (23/3/2023).

Gurbacov menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Kasus asusila yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar ketika korban melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit. Korban yang tiba-tiba melahirkan ini membuat kaget keluarganya. Pasalnya, korban belum menikah.

Geram dengan perbuatan tersangka, pihak keluara melaporkan sang kakek ke polisi setelah korban mengaku dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut