Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Baru 15 Persen, Menkop Teten Ungkap Kendalanya

Dia menjelaskan, hambatan lainnya yaitu lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut Teten, dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Nah di UU PKPU itu nomor 37 Tahun 2024 tidak ada mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Ini lemah sekali, bahkan kemarin PKPU dan kepailitan kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai merampok dana anggota koperasi," tuturnya.
Teten mengatakan, PKPU dan pailit yang diajukan anggota koperasi harus melalui Kemenkop UKM, seperti misalnya perbankan yang bila ingin dipailitkan harus melalui Kementerian Keuangan.
Editor : Aditya Pratama