JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) Koperasi No. 25 Tahun 1992. Rencana revisi tersebut bertujuan agar nantinya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.
"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ujar Teten dalam keterangannya dikutip, Kamis(9/2/2023).
Teten menambahkan, saat ini pemerintah tidak mempunyai kewenangan mengawasi koperasi. Oleh karena itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, Kemenkop UKM bakal mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.
"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," tuturnya.
Editor : Aditya Pratama