Cegah Penjahat Keuangan Masuk Koperasi, Pemerintah Bakal Revisi UU Perkoperasian

Teten menyebut, tidak adil jika nasabah di bank dilindungi, sementara nasabah di koperasi tidak mendapatkan hal serupa. "Nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” katanya.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah merampungkan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.
"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ucap Teten.
Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, Teten menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Editor : Aditya Pratama