get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Baru 15 Persen, Menkop Teten Ungkap Kendalanya

Cegah Penjahat Keuangan Masuk Koperasi, Pemerintah Bakal Revisi UU Perkoperasian

Kamis, 09 Februari 2023 | 08:41 WIB
header img
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Istimewa)

Teten menyebut, tidak adil jika nasabah di bank dilindungi, sementara nasabah di koperasi tidak mendapatkan hal serupa. "Nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” katanya.

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah merampungkan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ucap Teten.

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, Teten menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut