JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru terbayar 15,56 persen. Menurutnya, ada kendala yang menghambat proses pembayaran tersebut.
"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/2/2023).
Kendala kedua, Teten menyebut ada laporan pidana yang tengah berjalan, sehingga Kepolisian menyita dan membekukan aset KSP Indosurya. Hal ini yang menyebabkan tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Selain itu, hal lain dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang, serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.
Editor : Aditya Pratama