get app
inews
Aa Text
Read Next : Park Min Jae Main Drama Apa? Profil dan Kronologi Meninggalnya Aktor Korea, Serangan Jantung

Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Baru 15 Persen, Menkop Teten Ungkap Kendalanya

Selasa, 14 Februari 2023 | 22:33 WIB
header img
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/2/2023). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya baru terbayar 15,56 persen. Menurutnya, ada kendala yang menghambat proses pembayaran tersebut.

"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/2/2023).

Kendala kedua, Teten menyebut ada laporan pidana yang tengah berjalan, sehingga Kepolisian menyita dan membekukan aset KSP Indosurya. Hal ini yang menyebabkan tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi. 

Selain itu, hal lain dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang, serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut