get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Jenazah Korban Dukun Slamet Tohari Belum Dikenali, 3 Laki-laki dan 1 Perempuan

Polda Jateng Larang Petasan Perbolehkan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:01 WIB
header img
Ilustrasi Polda Jateng Larang Petasan Perbolehkan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya. Foto: Dok iNews.id

SEMARANG, iNewsCilacap.id - Jelang tahun baru 2023, Polda Jateng menghimbau masyarakat untuk tidak merayakan event tutup tahun dengan membakar mercon. Meski demikian, masyarakat masih diperbolehkan menyalakan kembang api atau bunga api saat perayaan malam tahun baru, tapi dengan syarat tertentu.

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perijinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12) kemarin.

Dia mengatakan jika dampak petasan atau mercon sangat berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai bisa mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.

Iqbal juga menyoroti banyaknya korban yang berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. "Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," jelasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut