get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Ibu Yulita, Dari Plat Nomor Jadi Semangat Hidup: Inspiratif di Balik Segarnya ES-JP

Petugas Bakal Datangi Penunggak Pajak Kendaraan di Cilacap Secara Door To Door

Senin, 26 Desember 2022 | 20:34 WIB
header img
Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar bersama Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno melepas petugas penagihan tunggakan PKB di Pendopo Wijayakusuma, Senin (26/12). Foto: Dok Kominfo Kabupaten Cilacap

Sementara menurut Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB.

“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 trilyun setiap tahun untuk membiayai pembangunan. Tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an milyar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.

Agar berjalan dengan baik, Yunita meminta para Camat dan kepala OPD untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya tunggakan pajak ini juga akan menjadi indikator kinerja Camat yang mendapatkan penilaian langsung dari Bupati

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut