get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Ibu Yulita, Dari Plat Nomor Jadi Semangat Hidup: Inspiratif di Balik Segarnya ES-JP

Petugas Bakal Datangi Penunggak Pajak Kendaraan di Cilacap Secara Door To Door

Senin, 26 Desember 2022 | 20:34 WIB
header img
Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar bersama Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno melepas petugas penagihan tunggakan PKB di Pendopo Wijayakusuma, Senin (26/12). Foto: Dok Kominfo Kabupaten Cilacap

CILACAP, iNewsCilacap.id – Sebanyak 60 petugas Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara door to door. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno mengatakan, 60 petugas tersebut nantinya akan menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas tersebut akan dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident.

“Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 milyar,” kata Alimin usai melepas secara simbolis bersama Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (26/12/2022)

Dia mengatakan jika data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Maka dari itu UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB. 

“Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” terangnya.

Sementara menurut Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB.

“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 trilyun setiap tahun untuk membiayai pembangunan. Tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an milyar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.

Agar berjalan dengan baik, Yunita meminta para Camat dan kepala OPD untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya tunggakan pajak ini juga akan menjadi indikator kinerja Camat yang mendapatkan penilaian langsung dari Bupati

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut