CILACAP, iNewsCilacap.id – Sebanyak 60 petugas Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara door to door. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno mengatakan, 60 petugas tersebut nantinya akan menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas tersebut akan dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident.
“Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 milyar,” kata Alimin usai melepas secara simbolis bersama Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (26/12/2022)
Dia mengatakan jika data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Maka dari itu UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB.
“Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” terangnya.
Editor : Arbi Anugrah