Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1(satu) potong Celana panjang warna krem, 1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong Celana Dalam warna Coklat, 1 (satu) potong Celana jeans ¾ warna Biru.
Lebih lanjut disampaikan, tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik tidak ada hal yang menggangu kejiwaan.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.
Editor : Elde Joyosemito